PROFIL PPID BAWASLU KABUPATEN EMPAT LAWANG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor: 07/RT.02/K.SS-02/04/2026 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
PPID Bawaslu Kabupaten Empat Lawang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik guna mendukung keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPID bertugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

STRUKTUR PPID BAWASLU KABUPATEN EMPAT LAWANG

SEJARAH PPID BAWASLU
Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.
Tahun 2010 – 2011 :Tahun 2010 – 2011 merupakan fase adaptasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga membangun paradigma dan budaya birokrasi.
Tahun 2012 – 2013 :Tanggal 5 April 2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.
Tahun 2014 :Tahun 2014 Bawaslu menetapkan tiga Standar Operational Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi.
Tahun 2015 :Tanggal 4 Mei 2015 Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.
Tahun 2016 :Tahun 2016 Bawaslu mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Di tahun yang sama juga dilakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu.
Tahun 2017 – 2018 :Tanggal 27 Januari 2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur obyek yang sama. Selain itu, ada beberapa lompatan besar lain
