PROFIL PPID BAWASLU KABUPATEN EMPAT LAWANG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor: 07/RT.02/K.SS-02/04/2026 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
PPID Bawaslu Kabupaten Empat Lawang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik guna mendukung keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPID bertugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

STRUKTUR PPID BAWASLU KABUPATEN EMPAT LAWANG

